Sejarah Singkat
Nama Desa Pesanggrahan diambil dari salah satu nama Dusun diwilayah Kekadusan Pesanggrahan dan pristiwa timbulnya nama Pesanggrahan adalah dari Peristiwa sejarah Kerajaan Karang Asem Bali pada sekitar Tahun 1939 yang memperluas Daerah jajahannya ke Pulau Lombok , sewaktu Raja Karang Asam menguasai sebagian Pulau Lombok bagian barat, maka diutuslah COKORDE GEDE PINATIH oleh Raja Karam Asam Bali untuk manaklukkan Wilayah Lombok Bagian Timur (Masbagik), dan COKORDE GEDE PINATIH sebagai utusan dari Raja Karam Asam mendirikan benteng pertahanan di Dusun Petak Desa Kotaraja, Kecamatan Sikur, kemudian COKORDE GEDE PINATIH dan Bala Tentaranya pada saat melewati padang Ilalang yang yang cukup luas dan banyak terdapat Kijang.
Kemudian COKORDE GEDE PINATIH membawa bala tentaranya untuk berburu Kijang dengan Tombak dan panah, dan ditengah-tengah padang Ilalang tersebut COKORDE GEDE PINATIH Membangun tempat istirahat yang disebutnya “Sanggah“ yang berarti (“ Berugak “ dalam bahasa Sasak) yaitu Tempat istirahatnya para Raja-raja. Dan nama Sanggah tersebut olek masyarakat sasak pada masa itu menyebutnya “ Sanggrahan Dewe “ yang mereka artikan dalam Bahasa Sasak Pentelahan Dewe ( Istirahatnya Para Dewa) . Namun menurut bahasa Jawa Kuno tempat istirahatnya seorang Raja lazimnya di sebut Pesanggrahan.
Selanjutnya disebelah barat Sanggah/Sanggahan Dewe ini terdapat sebuah mata air Pancuran yang kemudian di pinggir Pancuran ini COKORDE GEDE PINATIH mendirikan tempat menyembah/ pemujaan Para Dewa sehingga Pancuran tersebut diberi nama Pancor Dewe. Dan nama Pesanggrahan dikukuhkan oleh para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda pada saat pengusulan Pemekaran Desa dari Desa Montong Betok. Dan Pengukuhan (peresmian) nama Desa Pesanggrahan dilaksanakan pada tanggal 1 Nopember 2010 oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Sejarah Panjang
Wacana Pemekaran Desa
Pemikiran/ wacana untuk pemekaran wilayah desa Montong Betok sebetulnya sudah ada sejak lama yang diprakarsai oleh para sesepuh terdahulu bahkan pemikiran itu sudah dimulai jauh sebelum terjadinya pemekaran wilayah kecamatan Montong Gading dari kecamatan Terara. Akan tetapi pemikiran tersebut belum dapat direalisasikan karena iklim pemerintahan pada saat itu belum mendukung untuk pemekaran wilayah desa sehingga tidak begitu membekas dalam ingatan namun demikian sejarah telah mencatat dalam hal ini sebelum generasi saat membangun wacana pemekaran ternyata para pendahulu kita telah mempunyai pemikian maju bahwa untuk akselerasi pembangunan dan pelayanan publik diperlukan adanya terobosan yang salah satunya dengan cara memperkecil wilayah pemerintahan desa agar pemerataan pembangunan disegala bidang bias tercapai.
Setelah Pemekaran Wilayah Kecamatan
Pada tahun 1999 terjadilah pemekaran wilayah Kecamatan Terara menjadi dua wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Terara dan Kecamatan Montong Gading yang dalam hal ini wilayak Kecamatan Montong gading meliputi 5 (lima) wilayah desa yaitu 1). Desa Montong Betok, 2). Desa Kilang, 3). Desa Peringgajurang, 4). Desa Perian dan 5). Jenggik Utara. Setelah menjadi kecamatan Montong gading, pemikiran untuk pemekaran wilayah desa dijadikan wacana pemekaran desa Montong Betok digulirkan kembali pada publik yang diprakarsai oleh beberapa orang tokoh masyarakat dan tokoh pemuda antara lain MAWARDI, WASAIL, dll dengan cara mengundang Toga, Toma, Toda dan warga lainnya untuk membahas tentang pemekaran desa dari desa Montong Betok tetapi inisitif tersebut masih belum mendapat respon positif dari warga maupun pihak Pemerintah, karena pemekaran masih dianggap tabu, maka prakarsa pemekaran desa hanya menjadi catatan sejarah tanpa ada realisasi.Pertemuan Pertama Di Rumah Ustadz Sa'anudin
Dibawah pemimpinan Bupati Hajji Muhammad Sukiman Azmi periode 2008-2013 timbulah iklim baru yang mana salah satu program dari Bupati Lombok Timur adalah Pemekaran wilayah Kecamatan dan desa yang tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan publik dan tercapainya pemerataan pembangunan kemudian tujuan spesifik karena ada wacana pemekaran Kabupaten Lombok Timur menjadi Kabupaten Lombok selatan sebelum pemekaran Kabupaten maka Kecamatan dan desa harus di mekarkan terlebih dahulu sebagai syarat karena jumlah kecamatan menjadi ukuran/ kuota terbentuknya Kabupaten Baru. Begitu juga dengan desa, sebelum pemekaran wilayah kecamatan maka wilayah desa-desa harus dimekarkan terlebih dahulu karena jumlah desa/kuota sebagai ukuran untuk pemekaran kecamatan. Karena iklim pemekaran ini berhembus dari atas (Top Down), maka akan lebih mudah bagi desa untuk melakukan pemekaran yang penting bersedia untuk melakukan pemenuhan secara swadaya. Di Era Camat Montong Gading (Drs. Moh. Yunus) program pemekaran desa mulai dikampanyekan dan gayungpun bersambut ditandai dengan datangnya aspirasi dari Toga/ Toma/ Toda dari wilayah dusun solong, dusun kanjol jawa, dusun bangle, dan dusun lunggu, dari mulut kemulut membicarakan wacana pemekaran desa bahkan mejadi demam pemekaran desa.Pada hari seni/malam selasa tanggal 15 desember 2008 bertepatan dengan tanggal 16 Zulhijjah 1430 H sekitar pukul 20.00 s/d 23.00 Wita dilaksanakan pertemuan di rumah ustaz Sa’anudin (gubuk tengah) dengan acara pokok silaturahmi Bapak Camat Montong Gading yang baru (Drs. Moh. Yunus) yang juga untuk analisa dan evaluasi situasi Kantibmas diwilayah montong gading, dan pada akhir acara yaitu diskusi/Tanya jawab tentang wacana pemekaran desa. Camat montong gading didampingi stafnya Kasi Pemerintahan (Arfin) menyampaikan tatacara dan persyaratan pemekaran desa antara lain luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah wilayah kekadusan, ketersediaan lahan untuk kantor desa dan jaminan Kades/Kadus dan perangkat lain, kesanggupan untuk membangun Kantor Desa secara Swadaya, disetujui oleh Kades induk, BPD induk, kadus-kadus sedesa induk dan lain-lain syarat yang harus dipenuhi yang semuanya harus dilampirkan dalam proposal yang dikirimkan ke Pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Kecamatan. Beberapa orang yang hadir dalam pertemuan tersebut hadir 48 (empat puluh Sembilan) orang yaitu :
1. Ustaz Sa’anudin (Gubuk tengah) | 26. Nasrudin (bangle) |
2. Ustaz Sakaki (Gubuk Baru) | 27. Amaq Jekar (Gelogor) |
3. Guru Salim (Embuk) | 28. Amaq Mariana (Camek) |
4. Mawardi (Gelogor) | 29. Su’eb (Kanjol Jawa) |
5. Buniamin (Embuk) | 30. Sujae (Gubuk Tengah) |
6. Mawardi (Gubuk Baru) | 31, Sapran (Gubuk Jurit) |
7. Hajji Munawar (Gubuk Kemangi) | 32, Supardan (Gubuk Tengah) |
8. Amaq Subeki (Gubuk Tengah) | 33, Ahmad (Gelogor) |
9. Jumadil (Gelogor) | 34. Sahnum (Gubuk Tengah) |
10. Amaq Ju’us (Camek) | 35. Amaq Padli (pesanggrahan) |
11. Ustaz Sapran (Gubuk Jurit) | 36. Turmuzi (Kemangi 1) |
12. Amaq Cida (Kemangi 2) | 37. Amaq Sube ( Kebon Deye) |
13. Sahram (Kemangi 2) | 38. Sekup (Gelogor) |
14. Kasim (Kemangi 2) | 39. Amaq Sam ( Gubuk Tengah) |
15. Amaq Ahyar (Beleng) | 40. Amaq Edi (Gubuk Baru) |
16. Munggah (Beleng) | 41. Tawab (Gubuk Jurit) |
17. Hajji Nurfirman (Solong lauk) | 42. Nur (Solong Lauk) |
18. Arfin (embuk) | 43. Mahir (Peninggan) |
19. Drs. Muh. Yunus (Camat Mt. Gading) | 44. Saat/Amaq Hur (Gubuk Baru) |
20. Hajji sahabudin (Gubuk Jurit) | 45. Sukiman (Kemangi 1) |
21. Amaq Nikmatullah (Kemangi 2) | 46. Mahrip (Gubuk Tengah) |
22. Hajji Suparman (Gubuk Baru) | 47. Tarman (Kemangi 1) |
23. Alimudin (Kanjol Jawa) | 48. Haji Badrun (Kemangi 1) |
24. Junaedi (Kanjol Jawa) | |
25. Badlin (Temayang) |
How much does 1/2 bet in casinos - Mapyro
BalasHapusHow much does 1/2 bet in casinos? 1.0. 밀양 출장마사지 Casino. Bet has been 정읍 출장마사지 operating for almost 군산 출장안마 4 years. 사천 출장마사지 It operates in the casino community. If you are playing casino games for 안성 출장샵